Berita

Urus Izin Usaha dengan Sistem Online OSS-RBA

Bulungan, CitraBenuanta – Bupati Bulungan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Risdianto mengimbau para pelaku usaha di Kabupaten Bulungan untuk dapat menggunakan perijinan daring (online) terpadu melalui sistem aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) yaitu pendekatan perijinan berbasis resiko.

Sekda menyampaikan hal itu saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis dan Perizinan Usaha Berbasis Resiko di Hotel Luminor, Tanjung Selor pada Senin (18/7/2022).

Dijelaskan, penggunaan aplikasi OSS RBA berdasarkan antara lain Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko. Adanya OSS RBA resiko memberikan kemudahan sistem reformasi perijinan, yaitu secara online memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam 2 kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan non UMK.

“Selanjutnya, UMK resiko rendah mendapatkan keistimewaan perijinan tunggal dari aturan ini,” ungkap Sekda dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bulungan.

Disebutkan, pelaku UMK hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

“Pelaku usaha di Bulungan dapat memanfaatkan kegiatan bimtek dan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya untuk segera mengurus izin usaha,” imbaunya.

Dilanjutkan, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bulungan, baik UMK maupun non UMK dapat memanfaatkan sistem online yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya, karena perijinan usaha dapat dilakukan melalui ponsel atau smartphone masing-masing.

“Selain itu, adanya perijinan usaha yang terintegrasi, yang cepat dan yang sederhana seperti ini, tentunya kita harapkan dapat menjadi instrumen yang dapat menentukan daya saing kita untuk menarik investasi di daerah Kabupaten Bulungan” tutupnya.(MC Bulungan/Prokopim/sny)

 

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button