Cemil KIA
Pemerintah Kabupaten Bulungan melakukan inovasi dalam pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi mobile untuk mempercepat proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak anak dan mempermudah aksesibilitas bagi orang tua atau wali dalam mendapatkan KIA anak.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memiliki identitas kependudukan sejak lahir. Namun, sebelumnya terdapat kendala dalam memperoleh KIA anak yang diwajibkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan mengimplementasikan kebijakan baru menggunakan teknologi mobile. Melalui aplikasi khusus, orang tua atau wali dapat melakukan pendaftaran anak secara digital, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan memberikan informasi yang relevan dengan mudah melalui perangkat mobile mereka.
Pemanfaatan teknologi mobile juga memungkinkan verifikasi identitas anak secara cepat dan akurat. Fitur pemindaian sidik jari atau pemindaian wajah pada perangkat mobile digunakan untuk mengumpulkan data biometrik anak, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan lebih efisien, menghindari kesalahan, dan menghemat waktu.
Selain itu, KIA anak juga diterbitkan dalam bentuk elektronik melalui teknologi mobile. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, KIA anak dapat dihasilkan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi mobile. Hal ini mengurangi ketergantungan pada proses cetak fisik dan pengiriman, sehingga menghemat waktu dan biaya.
Dengan pemanfaatan teknologi mobile dalam proses pembuatan KIA anak, diharapkan terjadi percepatan signifikan dalam pelayanan publik di Kabupaten Bulungan. Orang tua atau wali dapat dengan mudah mengakses dan mengurus KIA anak melalui perangkat mobile mereka, tanpa harus menghadiri secara fisik kantor Disdukcapil. Ini akan memberikan kemudahan, efisiensi, dan kenyamanan bagi masyarakat, sambil memastikan perlindungan hak-hak anak secara menyeluruh.
Diharapkan bahwa implementasi percepatan proses pembuatan KIA anak dengan memanfaatkan teknologi mobile ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Bulungan berupaya terus berinovasi untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kemajuan teknologi dalam pelayanan publik.