SIAP RAMLAN
Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan memperkenalkan inovasi terbaru dalam penanganan aduan terkait rambu lalu lintas dengan meluncurkan aplikasi mobile SIAP RAMLAN (Sistem Informasi Aduan Penanganan Rambu Lalu Lintas). Aplikasi ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas.
Dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menggarisbawahi pentingnya perlengkapan jalan dalam keselamatan pengendara, Dinas Perhubungan menyadari bahwa kondisi jalan dan situasi lalu lintas yang tidak optimal dapat berdampak buruk terhadap kelancaran lalu lintas dan tingkat kepatuhan hukum masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan angka kecelakaan yang berdampak negatif bagi keselamatan pengendara (Anggarasena, 2010).
Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan partisipasi masyarakat, aplikasi SIAP RAMLAN hadir dengan berbagai kebaruan inovatif. Salah satu keunggulan aplikasi ini adalah antarmuka pengguna yang lebih user-friendly, memungkinkan pengguna untuk dengan cepat melaporkan aduan terkait rambu lalu lintas hanya dengan beberapa langkah sederhana. Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur fotografi dan video, yang memungkinkan pengguna untuk memberikan bukti visual yang jelas terkait masalah pada rambu lalu lintas.
Pemanfaatan teknologi GIS (Geographic Information System) berbasis web mempercepat akses informasi menyeluruh bagi pengguna dan masyarakat umum. Dengan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) yang dirancang secara sederhana, masyarakat dapat dengan mudah melihat informasi tentang jalan dan rambu lalu lintas (Prasaja, et al., 2016; Sihombing, 2016).
Melalui aplikasi SIAP RAMLAN, masyarakat dapat melaporkan aduan mereka secara transparan, efektif, dan efisien. Proses pelaporan aduan yang lebih mudah membantu masyarakat berpartisipasi secara tidak langsung dalam pembangunan dan perbaikan pelayanan publik terkait rambu lalu lintas (Hapsari & Rachmawati, 2018).
Aplikasi SIAP RAMLAN didukung oleh beberapa peraturan terkait Sistem Informasi Aduan Penanganan Rambu Lalu Lintas, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mencakup ketentuan perlindungan, pemeliharaan, dan perawatan peralatan jalan, termasuk rambu lalu lintas. Selain itu, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Bidang Perhubungan juga mengatur mengenai penanganan pengaduan masyarakat terkait rambu lalu lintas.
Proses rancang bangun aplikasi SIAP RAMLAN melibatkan berbagai aspek penting, termasuk analisis kebutuhan pengguna dan pemangku kepentingan terkait, perancangan antarmuka pengguna yang intuitif, integrasi teknologi seperti fitur fotografi, video, dan lokasi geografi, serta keamanan data dan koneksi backend. Uji coba dan pemeliharaan rutin juga dilakukan untuk memastikan kualitas dan keandalan aplikasi (Hapsari & Rachmawati, 2018).
Dengan adanya SIAP RAMLAN, diharapkan masyarakat Kabupaten Bulungan dapat berperan aktif dalam melaporkan aduan terkait rambu lalu lintas, meningkatkan kesadaran akan keselamatan lalu lintas, serta membantu pemerintah dalam memperbaiki dan memelihara prasarana jalan yang lebih baik. Inovasi ini juga membuka peluang untuk pengembangan lebih lanjut guna meningkatkan pengalaman pengguna dan efektivitas sistem di masa depan, sesuai dengan perkembangan teknologi mobile yang terus berlanjut (Prasaja, et al., 2016).
Dengan SIAP RAMLAN, masyarakat Kabupaten Bulungan kini memiliki alat yang dapat mereka manfaatkan untuk berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan lancar