Berita

Dana Desa Jangan Disalahgunakan

Saat ini Dana Desa menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga dimintai pertanggungjawaban karena dikelola secara penuh oleh pemerintah desa. Untuk itu para kepala desa harus teliti dan berhati-hati dalam pengelolaanya. Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala , S.E, M.Si menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Desa se-Kabupaten Bulungan di Ruang Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati pada Senin (7/2).
 
“Jangan sampai disalahgunakan apalagi untuk kepentingan pribadi,” ucap Bupati. Dijelaskan, tahun ini Dana Desa (DD) di Kabupaten Bulungan mencapai total Rp72,2 miliar, yang mengalami penurunan sebesar 23 persen dari tahun sebelumnya. Lalu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp69,5 miliar mengalami penurunan sebesar 1,2 persen dari tahun sebelumnya, dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke desa sebesar Rp4,8 miliar atau sama seperti tahun sebelumnya.
 
“Saya berpesan agar hasil dari rakor ini nantinya bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan maupun kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga terhindar dari persoalan hukum,” ujar Bupati. Diingatkan bahwa tantangan pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan desa seiring waktu semakin kompleks, tidak hanya terkait pengelolaan keuangan yang nilainya cukup besar. Namun kepala desa juga harus benar-benar mampu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara baik untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Maka kepala desa harus terus berupaya meningkatkan pengetahuan keuangan desa dengan baik dan transparan.
 
“Sedangkan Pemerintah Daerah akan terus mendukung upaya peningkatan kapasitas perangkat desa di antaranya melalui Bimtek dan Pelatihan serta Bimbingan kepada Bendahara Desa,” tegasnya. Bupati juga menyambut baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulungan yang telah menyediakan instrumen formulasi ADD yang memperhitungkan program priotas Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi desa dan Benuanta Religi serta berperan aktif dalam program Satu Desa Satu Produk, Bulungan Reaksi Cepat, Desa Inovatif dan Desa Pintar Desa Digital.
 
Rakor Pemerintahan Desa tahun 2022 bertujuan membina aparat desa dalam tata kelola pemerintahan, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). lalu mengoptimalkan APBDesa dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa, serta wujud peran Dinas PMD sebagai koordinator dalam pembangunan desa.
 
Rakor juga membahas langkah-langkah percepatan APBDesa tahun anggaran 2022 baik dalam segi administrasi desa maupun pembangunan fisik di tingkat desa.
 
“Saya juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya, melalui kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas pemerintah daerah dalam pendaftaran Perangkat Desa untuk kepesertaan BPJS Kesehatan melalui ADD atau dana transfer lainnya,” imbuh Bupati.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button