Berita

DPMPTSP Lakukan Seminar Akhir RUPM Kabupaten Bulungan

Bulungan, CitraBenuanta – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melaksanakan Kegiatan Seminar Akhir  Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Bulungan Bekerjasama sama dengan Unit Layanan Strategis Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah ULS-PPID UNMUL Samarinda,  di ruang rapat DPMPTSP Bulungan, Senin (4/7/2022).

Asisten Bidang Pemerintahan Jamaluddin Saleh yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan RUPM merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025, selain itu, RUPM juga berfungsi untuk mensinergikan & mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait.

“Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan,” jelasnya.

SEMINAR : Tampak peserta seminar akhir RUPM yang dihadiri Asisten 1 Jamaluddin Saleh, Kepala DPMPTSP Bulungan serta ULS-PPID UNMUL Samarinda.

Lebih jauh ia katakan RUPM Kabupaten Bulungan memiliki visi untuk mewujudkan Kabupaten Bulungan yang sejahtera melalui penanaman modal yang berkelanjutan dan berdaya saing, sehingga Untuk mencapai hal tersebut kata dia diperlukan arah perencanaan penanaman modal yang jelas dalam jangka Panjang.

“Yang termuat dalam sebuah dokumen Rencana Umum Penanaman Modal, sesuai pula dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal,” ujarnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Bulungan Jahra mengatakan penyusunan RUPMP dan RUPMK sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia 4 Nomor 9 Tahun 2012, memperhatikan tujuh arah kebijakan penanaman modal yaitu perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur dan energi, penanaman modal yang berwawasan lingkungan (green investment), pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, pemberian fasilitas, kemudahan, dan atau insentif penanaman modal dan promosi penanaman modal.

“Tujuan penyusunan RUPM Kabupaten Bulungan ini adalah untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan investasi di Kabupaten Bulungan.” Terangnya.

Lebih lanjut ia katakan bahwa secara umum penyusunan RUPM menjadi pedoman bagi proses penyelenggaraan Penanaman modal. Adapun tujuannya secara rinci adalah untuk mengetahui kondisi umum potensi dan perkembangan penanaman modal di Kabupaten Bulungan, untuk mengetahui arah kebijakan penanaman modal Kabupaten Bulungan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan penetapan prioritas dari investasi yang akan dipromosikan.

Selain itu juga untuk memetakan kekuatan, kelemahan, ancaman dan peluang dalam pembangunan di bidang penanaman modal di Kabupaten Bulungan, tersusunnya dokumen perencanaan jangka panjang yang bersifat komplementer dan dapat berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan pembangunan terkait di bidang penanaman modal Kabupaten Bulungan.

Ia juga berharap penyusunan RUPM ini merupakan panduan bagi pemerintah daerah agar terbangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal. Untuk diketahui penyusunan dokumen ini dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi sekunder melalui dokumentasi, observasi dan dianalisis dengan suatu metode akademis. Informasi yang diperoleh kemudian dijadikan acuan untuk melihat posisi dan kondisi daerah saat ini kemudian melakukan analisis gap antara posisi saat ini dengan strategi yang akan dicapai. Dari sini kemudian disusun arah kebijakan, strategi, dan program beserta kegiatan yang dapat diukur yang dijalankan secara bertahap dalam setiap satu tahun untuk mendapatkan posisi yang diharapkan serta sebagai bench marking kepada unit DPMPTSP di level Kabupaten/Kota.(MC Bulungan/ayl/sny)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button