DKIP Gelar Bimtek dan Sosialisasi Terkait Informasi Publik
Bulungan, CitraBenuanta – Dalam rangka upaya perbaikan pelayanan informasi publik di wilayah Pemkab Bulungan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (DKIP) melaksanakan bimtek standar layanan informasi publik dan sosialisasi keamanan informasi, yang dilaksanakan, Rabu (16/11/22).
Bertempat diruang serbaguna lantai II Kantor Bupati Bulungan, kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 49 peserta yang berasal dari admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu atau dari badan/instansi dan bagian di lingkungan Pemkab Bulungan.
Dimana bimtek dan sosialisasi ini dilaksanakan secara semi virtual, dengan narasumber yaitu Soekartono dari Pusdiklat Kemenkominfo yang menyampaikan materi berkaitan dengan standar layanan informasi publik. Narasumber lainnya berasal dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Meyli Mahabas dengan materi kemanan informasi. Kemudian sosialisasi Surat Edaran nomor 555/103.1/KOMINFO/VII/2019 tentang Permohonan Informasi Publik Satu Pintu di PPID Utama.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik dan juga selaku Ketua Panitia, Elya mengatakan bahwa kegiatan tersebut memiliki beberapa tujuan, seperti membantu program pemerintah untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya berkaitan dengan informasi publik.
“Juga untuk meningkatkan SDM di lingkungan Pemkab Bulungan dalam bidang informasi publik serta untuk meningkatkan kompetensi bagi aparatur daerah untuk perbaikan pelayanan informasi publik,” sebutnya.
Sementara itu Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya di seluruh organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan.
“Sebagai penjabaran terhadap peraturan perundang-undangan di atas, termasuk di antaranya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” terangnya.
Di Kabupaten Bulungan sendiri kata dia telah ada Peraturan Bupati Bulungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
“Tujuan ditetapkannya perbup ini yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnnya.
Selain itu kata wabup juga untuk menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi dan dokumentasi publik, serta untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Di era demokrasi sekarang ini, pemerintah dituntut lebih peka memahami kebutuhan masyarakat terhadap informasi serta dengan dapat mudah di akses oleh masyarakat, tugas ini juga merupakan tuntutan tata kelola pemerintah yang baik yang mengharuskan pemerintah semakin terbuka atau transparan, akuntabel dan dapat diakses masyarakat,” imbuhnya.
Kemudian terkait Sosialisasi keamanan informasi kata dia juga bertujuan untuk menambah pengetahuan ASN akan perlunya pengamanan informasi, baik itu dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi, Terutama yang bersifat rahasia.
“Pengamanan terhadap informasi yang berklasifikasi merupakan aspek yang sangat penting. informasi merupakan aset pemerintah yang perlu dikelola dengan baik untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi yang dapat dipergunakan secara tidak bertanggung jawab sehingga dapat membahayakan keamanan nasional maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.(MC Bulungan/sny)