DPRD Setujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah jadi Perda
Bulungan, CitraBenuanta – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemkab Bulungan, yaitu Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang disepakati, Senin (7/11/22).
Persetujuan ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan, yang diteken oleh Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala dan Ketua DPRD Bulungan Kilat dalam rapat paripurna Ke-6 masa persidangan III di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan.
Dalam sambutannya, wabup menjelaskan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan penjabaran terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya, sekaligus untuk menjaga tata pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif sehingga prestasi opini wajar tanpa pengecualian yang telah kita capai, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan berkomitmen untuk semakin tanggap terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi. Sehingga proses-proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik.
“Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. ranperda ini dapat menjadi acuan yang kita harap memberikan manfaat yang besar serta kesejahteraan yang lebih baik bagi kemajuan Kabupaten Bulungan.
Melalui ranperda ini pula lanjut wabup, proses perencanaan dan penganggaran lebih mengutamakan prinsip money follow program, yaitu dengan mengalokasikan anggaran yang cukup pada program-program prioritas untuk mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Bulungan.
“Kemudian masyarakat ikut mengawasi dalam pengalokasian anggaran, melalui musyawarah perencanaan pembangunan yang menjadi forum dalam menyerap aspirasi,” ucapnya.
Selanjutnya dalam ranperda tersebut sebut wabup, dengan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, belanja hibah tidak lagi menjadi bagian dari kelompok belanja tidak langsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah telah menggunakan aplikasi yang terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga kinerja pengelolaan keuangan daerah menjadi efektif dan efisien,” tutupnya.(MC Bulungan/sny)