Berita

DKIP Sosialisasikan TTE & Penggunaan APK BeSign

Bulungan, CitraBenuanta – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (DKIP) Bulungan sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Penggunaan Aplikasi BeSign di lingkungan Pemkab Bulungan yang dibuka langsung oleh Sekda Risdianto di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Bulungan, Selasa (5/7/2022).

Dikatakan Kepala DKIP Bulungan Andriana, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut ialah untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam rangka mendukung upaya pemanfataan teknologi informasi, kegiatan administrasi pemerintahan.

“Selain itu, juga memberikan pemahaman tentang aplikasi BeSign dan penerapannya kepada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bulungan, hal ini juga agar kepala OPD bisa menggunakan aplikasi tersebut dalam meningkatkan layanan administrasi, surat menyurat sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaran dokumen kepemerintahan,” jelasnya.

Disebutkannya pula peserta sosialisasi dan bimtek adalah kepala OPD  di lingkungan  Pemkab Bulungan yang telah memiliki sertifikat tanda tangan elektronik yang jumlahnya kurang lebih 40 orang, dengan narasumber dari Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sementara itu Sekda Risdianto yang mewakili Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DKIP Bulungan yang telah melaksanakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE di Pemkab Bulungan.

“Untuk diketahui, kita telah memiliki Perbup Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaran SPBE, salah satu tindaklanjutnya ialah penerapan TTE khususnya bagi kepala OPD, oleh karena itu dengan adanya sosialisasi ini, TTE hendaknya dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan sekda bahwa penerapan TTE tersebut bertujuan dalam rangka memberikan perlindungan dan keamanan terhadap  privasi, menghemat waktu dan anggaran serta meningkatkan kepuasan publik sehingga sesuai dengan tujuan penyelenggaran SPBE itu sendiri.

“Kemudian Aplikasi BeSign sendiri merupakan aplikasi tanda tangan digital yang dapat diunduh melalui ponsel pintar yang telah memiliki dasar hukum yang sah dimana sistem elektronik diharuskan menggunakan TTE yang tersertifikasi bukan scan tanda tangan,” terangnya.

Sehingga kata sekda akan terjaminnya keamanan melalui ID, identitas atau pengenal digital dan algoritma persandian dan enksripsi kunci parimeter tertentu. Aspek validitas menjadi penting dalam mengatur keabsahan tanda tangan elektronik untuk itu sudah seharunya sosilisasi tersebut dapat bermanfaat bagi para pengguna TTE nantinya.(MC Bulungan/sny)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button