Bupati Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ke BPK
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara di Kota Tarakan pada Kamis (17/3). Bupati menegaskan, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam menggunakan satu rupiahpun uang negara agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bupati menyerahkan LKPD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2021 (Unaudited) didampingi Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si, Wakil Ketua DPRD Bulungan, Hj Aluh Berlian, SH, M.Si dan perangkat daerah terkait. Dijelaskan, penyerahan pertanggungjawaban keuangan tersebut juga merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan, berdasarkan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara, di mana Gubernur atau Walikota atau Bupati wajib menyampaikannya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Namun yang paling utama tentunya LKPD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam menggunakan satu rupiahpun uang negara agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Bupati. Dilanjutkan, atas kerja keras dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah, pada tahun anggaran 2019 dan 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemkab bertekad agar dapat mempertahankan opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2021.
Dijelaskan, tentu masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. dan Pemkab Bulungan akan terus berusaha memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun agar dapat memperoleh opini terbaik atas laporan keuangan.
“Dan yang terpenting dalam upaya pengelolaan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulungan,” tandasnya. Ditambahkan, seiring adanya pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi, Pemkab Bulungan dipimpin Wakil.Bupati Bulungan juga telah melakukan inventarisasi aset-aset pemerintah daerah yang mungkin terdampak.
“Dan saya minta juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar berkoordinasi yang baik dengan BPK RI setelah LKPD Unaudited ini diserahkan agar pengelolaan aset dan keuangan kita semakin baik,” ucapnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltara, Arief Fadillah, SE, MM menjelaskan, LKPD diserahkan paling lambat 31 Maret berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan. Tercatat Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan telah menyerahkan LKPD dan akan disusul kabupaten lainnya di Kaltara. Diingatkan, LKPD harus sesuai standar akuntasi, memuat unsur pengendalian internal serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
“Hasil pemeriksaan akan disampaikan BPK paling lambat 60 hari atau 2 bulan, sekitar 18 Mei 2022 atau seminggu setelah Lebaran,” ungkapnya. Diterangkan, Pemkab Bulungan selama 2 tahun berturut berhasil meraih opini WTP dari BPK. Maka tindak lanjut dari organisasi perangkat daerah terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan LKPD 2021 akan menentukan opini dari BPK.